Perkembangan teknologi sangat pesat, adapun dalam hal transaksi pembayaran berkembang menjadi pembayaran yang dilakukan secara elektronik. Peran kurir juga merupakan hal penting dalam suatu transaksi. Maka diperlukannya perlindungan hukum bagi para kurir dalam transaksi elektronik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetauhi bagaimana aspek perlindungan hukum terhadap para kurir apabila mendapatkan masalah terkait komplain dari konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah metodologi hukum normatif, yang sumber-sumber datanya berasal dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan topik penelitian, buku-buku hukum, jurnal, ensiklopedia dan lainnya sebagai bahan Hukum Sekunder dan Tersier.
Copyrights © 2023