Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pelanggaran Asas Non-Refoulement yang dilakukan oleh Hungaria. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan studi kasus. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini studi kepustakaan dengan teknik analisis data menggunakan tiga tahap yaitu reduksi data, display data dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukan bahwa negara Hungaria sebagai negara pelopor Uni Eropa dan negara yang telah meratifikasi konvensi janewa melakukan penyelewengan dengan melakukan tindak penolakan pencari suaka dan Tindakan yang dilakukan Hungaria merupakan sesuatu yang melanggar prinsip hak asasi manusia, prinsip non-refoulement pada konvensi janewa serta melanggar kewajiban Internasional.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025