Dalam mewujudkan Good Governance, transparansi menjadi salah satu karakteristik yang dianggap penting, ketika informasi dapat diperoleh secara langsung oleh masyarakat dengan seluas-luasnya. Untuk menghadapi Pemilu serentak kedua di Indonesia, Pemerintah telah mengamanatkan penerapan sistem E-Rekap atau Sirekap. Dengan adanya Sirekap, diharapkan beban kerja KPPS pada pemilu 2024 tidak mengakibatkan beban kerja KPPS yang over time di tingkat TPS, melainkan dengan adanya Sirekap ini dapat terselenggaraanya Pemilu serentak yang transparan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Tujuan penelitian dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif ini untuk memastikan bagaimana Aplikasi Sirekap yang digunakan pada Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan KPU. Dan berdasarkan kajian atau temuan dapat dikatakan bahwa penggunaan Aplikasi Sirekap pada Pemilu 2024 terblang sangat baik, akan tetapi beberapa pihak masih merasa kurang puas dengan teknis dari penggunaan Aplikasi Sirekap ini, meskipun kegiatan bimbingan teknis telah dilakukan secara menyeluruh kepada semua KPPS baik ketua maupun anggota.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024