Artikel ini mengkaji fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah, yang menekankan pentingnya keselarasan dengan prinsip-prinsip syariah di tengah kemajuan teknologi keuangan digital. Uang elektronik yang berbasis syariah, yang mencakup kartu e-money dan aplikasi pembayaran digital, menjadi semakin esensial. Namun, masalah seperti keamanan data, penyalahgunaan, dan ketidakpastian hukum menantang penerapannya. Studi ini mengeksplorasi konsep Sadd Dzari'ah (prinsip preventif) dalam teori hukum Islam dan penerapannya dalam fatwa DSN-MUI untuk mencegah praktik terlarang seperti riba dan gharar. Dengan pendekatan filosofis, studi ini menganalisis sumber primer dan sekunder melalui analisis konten kualitatif untuk mengevaluasi kepatuhan fatwa terhadap syariah dan efektivitasnya dalam mengurangi potensi kerusakan. Temuan menunjukkan langkah-langkah komprehensif fatwa dalam memastikan transparansi, penggunaan dana yang sah, dan kepatuhan ketat terhadap prinsip syariah, sehingga melindungi kepentingan finansial dan moral komunitas Muslim. Penelitian ini memfasilitasi perkembangan keuangan Islam dengan menyediakan wawasan teoretis serta saran praktis untuk layanan keuangan digital yang mematuhi prinsip-prinsip Syariah.
Copyrights © 2024