JURNAL PILAR KEADILAN
Vol. 4 No. 2 (2025): Pilar Keadilan

EKPLORASI KESEIMBANGAN ANTARA KEPASTIAN HUKUM DAN MORALITAS DALAM KEPUTUSAN HAKIM: Kepastian Hukum Putusan Hakim

Habeahan, Rasman (Unknown)
Burhanudin (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Dec 2024

Abstract

Keseimbangan antara kepastian hukum dan moralitas menjadi salah satu tantangan mendasar dalam proses pengambilan keputusan oleh hakim. Kepastian hukum diperlukan untuk menjamin stabilitas dan prediktabilitas dalam sistem hukum, sementara moralitas penting untuk memastikan keadilan substantif yang manusiawi. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi bagaimana moralitas dapat diintegrasikan dalam keputusan hakim tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan literatur. Melalui analisis terhadap teori hukum dan praktik peradilan, ditemukan bahwa hubungan antara kepastian hukum dan moralitas tidak selalu kontradiktif, melainkan membutuhkan kehati- hatian dalam implementasinya. Hakim memiliki peran strategis dalam menjembatani kedua aspek ini, sehingga diperlukan pelatihan yang tepat untuk membantu mereka mempertimbangkan aspek moralitas secara proporsional dalam setiap putusan. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dan praktis dalam pengembangan sistem peradilan yang adil. Kata Kunci: Kepastian Hukum; Moralitas; Keputusan Hakim

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jpk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

A. Hukum: 1. hukum perdata, 2. hukum pidana, 3. hukum administrasi, 4. hukum militer, 5. hukum konstitusional, 6. hukum internasional. B. Yudikatif: 1. manajemen kasus pengadilan 2. manajemen peradilan. C. Kriminologi dan Hukum: D. Victimology dan Hukum E. Forensik dan ...