Hak elektoral suku Anak Dalam (SAD) di Provinsi Jambi menghadapi berbagai tantangan signifikan yang dipengaruhi oleh ketidakmampuan administratif dan ketidakcocokan antara kebijakan nasional dan lokal. Penelitian ini menganalisis pemenuhan hak elektoral SAD dalam konteks hukum internasional dan kebijakan afirmatif yang diperlukan untuk mengatasi hambatan yang ada. Dengan metode penelitian hukum normatif, studi ini mengidentifikasi ketidakcocokan implementasi hukum, kurangnya infrastruktur, dan rendahnya tingkat literasi politik di kalangan SAD sebagai kendala utama. Ditemukan bahwa pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus dan program edukasi politik yang disesuaikan dengan budaya lokal merupakan solusi potensial untuk meningkatkan partisipasi SAD dalam pemilihan umum. Penelitian ini menyarankan penerapan kebijakan afirmatif dan pembentukan TPS Khusus sebagai langkah krusial untuk menjamin hak elektoral SAD secara efektif.
Copyrights © 2024