Larangan Pegawai Negeri Sipil Perempuan menjadi Istri Kedua telah menimbulkan polemik. Ironisnya, aturan yang telah ada dalam empat dekade ini masih kurang tersosialisasi dengan baik. PP No.45/1990 perubahan atas PP No.10/1983 yang terdapat aturan larangan menjadi istri kedua maupun dalam aturan disiplin PNS terdapat beberapa perubahan pasal yang sangat mencolok. Berdasarkan pada latar belakang masalah, penelitian ini diharapkan memberikan jawaban terhadap rumusan masalah yang ada, yaitu: (1) Mengapa aturan larangan PNS perempuan menjadi istri kedua mengakibatkan polemik? (2) Bagaimana perhatian pemerintah terkait hukuman disiplin pada PP Nomor 45 Tahun 1990? (3) Bagaimana perspektif metode sadd al-żarīʻah terkait Pasal 4 ayat 2 PP Nomor 45 Tahun 1990?.Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1) Sebab aturan larangan bagi PNS perempuan yang menjadi istri kedua yang menjadi polemik adalah untuk melindungi perempuan dari dampak negatif yang akan terjadi. (2) Perhatian pemerintah bisa dilihat dari transformasi yang terjadi dari beberapa pasal peraturan di antaranya adalah PP No. 10 Tahun 1983 yang diubah dalam PP No. 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, PP No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN, dan PP No.94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. Artinya dari perubahan yang terjadi, Pemerintah telah memperhatikan masalah yang menjadi polemik masyarakat. (3) Perspektif sadd al-żarīʻah terhadap aturan larangan menjadi istri kedua adalah metode ijtihad yang sesuai, karena dengan metode tersebut bisa didapatkan alasan dan tujuan peraturan tersebut diregulasikan. Hasil penelitian ini diharapkan bisa dijadikan landasan dalam riset lebih lanjut mengenai bidang kajian yang serupa dan ruang lingkup yang variatif.
Copyrights © 2024