Penelitian ini membahas tentang batas usia perkawinan dalam melindungi kesehatan remaja yang ditinjau dari maqashid syariah. Undang-Undang no. 16 tahun 2019 berisikan bahwa seorang laki-laki dan seorang perempuan diperbolehkan menikah jikalau minimal sudah berusia 19 tahun. Perkawinan yang dilakukan ketika berusia di bawah 19 tahun memicu banyak dampak negatif terutama bagi kesehatan reproduksi remaja. Kesehatan reproduksi sangatlah penting untuk dijaga agar tidak timbul dampak yang buruk bagi sang ibu maupun bayi. Berdasarkan latar belakang masalah yang ada, maka rumusan masalah yang muncul antara lain, (1) Bagaimana batas usia perkawinan dalam Undang-Undang no. 16 tahun 2019? (2) Apa dampak batas usia perkawinan terhadap kesehatan reproduksi remaja? (3) Bagaimana batas usia perkawinan menurut Undang-Undang no. 16 tahun 2019 tentang perkawinan dalam melindungi kesehatan reproduksi remaja ditinjau dari maqashid syariah?. berdasarkan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitiannya adalah untuk mengetahui jawaban dari ke tiga rumusan masalah tersebut. Penelitian ini dirancang menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi literasi (library research) yang menghasilkan data deskriptif. Hasil penelitian ini adalah Dalam pandangan maqashid syariah juga dibenarkan karena konsep menghilangkan kemadharatan dan mendatangkan kemanfaatan. Sedangkan 5 aspek maqashid syariah yang termasuk dalam melindungi kesehatan reproduksi hanya 2 yang terkategori yaitu, menjaga jiwa dan menjaga keturunan
Copyrights © 2024