Tiyan Iswahyuni
Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Ghosting Pasca Peminangan/Khitbah Menurut Hukum Perdata Indonesia dan Hukum Islam Aufi Imaduddin; Mir’atul Firdausi; Tiyan Iswahyuni
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 2 No 2 (2021): Oktober
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (488.123 KB) | DOI: 10.51675/jaksya.v2i2.167

Abstract

Abstrak: Ghosting dapat diartikan mengakhiri hubungan secara mendadak dalam percintaan maupun pertemanan. Dalam percintaan para remaja yang menjalin hubungan atau pacaran seringkali mengalami dijanjikan untuk dinikahi tetapi janji tersebut tidak ditepati. Janji menikahi ini berbeda dengan perjanjian perkawinan sebagaimana dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1975 tentang perkawinan, janji menikahi yang dianggap sebagai ghosting ini disampaikan lewat lisan berupa rayuan, bahkan ada yang merayu untuk berhubungan badan dengan janji untuk dinikahi namun kemudian mengingkari janji tersebut dan menghilang begitu saja padahal persiapan pernikahan sudah 90 persen. Kejadian ini sudah banyak terjadi dari dahulu hingga saat ini. Dalam hukum perdata, ghosting yang menyebabkan pembatalan lamaran atau pinangan tidak menimbulkan hak untuk menuntut berlangsungnya perkawinan kepada pengadilan, juga tidak ada hak untuk menuntut ganti rugi biaya akibat tidak dipenuhinya janji menikahi yang dilakukan oleh pelaku, akan tetapi ganti rugi bisa dituntut ketika sudah ada pengumuman tentang perkawinan tersebut dalam tenggang waktu delapan belas bulan terhitung dari pengumuman perkawinan. Sama halnya dalam hukum Islam ghosting yang menyebabkan pembatalan khitbah juga tidak mengikat dan tidak ada konsekuensi apapun sebelum adanya akad nikah, namun pembatalan lamaran atau khitbah harus dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntutan kebiasaan agar bisa saling menjaga kehormatan dan silaturrahim masing-masing.
Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dalam Melindungi Kesehatan Reproduksi Remaja Ditinjau dari Maqashid Syariah Mir'atul Firdausi; Tiyan Iswahyuni; Aufi Imaduddin
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 5 No 2 (2024): Oktober
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v5i2.919

Abstract

Penelitian ini membahas tentang batas usia perkawinan dalam melindungi kesehatan remaja yang ditinjau dari maqashid syariah. Undang-Undang no. 16 tahun 2019 berisikan bahwa seorang laki-laki dan seorang perempuan diperbolehkan menikah jikalau minimal sudah berusia 19 tahun. Perkawinan yang dilakukan ketika berusia di bawah 19 tahun memicu banyak dampak negatif terutama bagi kesehatan reproduksi remaja. Kesehatan reproduksi sangatlah penting untuk dijaga agar tidak timbul dampak yang buruk bagi sang ibu maupun bayi. Berdasarkan latar belakang masalah yang ada, maka rumusan masalah yang muncul antara lain, (1) Bagaimana batas usia perkawinan dalam Undang-Undang no. 16 tahun 2019? (2) Apa dampak batas usia perkawinan terhadap kesehatan reproduksi remaja? (3) Bagaimana batas usia perkawinan menurut Undang-Undang no. 16 tahun 2019 tentang perkawinan dalam melindungi kesehatan reproduksi remaja ditinjau dari maqashid syariah?. berdasarkan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitiannya adalah untuk mengetahui jawaban dari ke tiga rumusan masalah tersebut. Penelitian ini dirancang menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi literasi (library research) yang menghasilkan data deskriptif. Hasil penelitian ini adalah Dalam pandangan maqashid syariah juga dibenarkan karena konsep menghilangkan kemadharatan dan mendatangkan kemanfaatan. Sedangkan 5 aspek maqashid syariah yang termasuk dalam melindungi kesehatan reproduksi hanya 2 yang terkategori yaitu, menjaga jiwa dan menjaga keturunan