Penggunaan media sosial (Medsos) telah merambah kehidupan masyarakat di era digital. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi payung hukum yang mengatur penggunaan media sosial di Indonesia. Penelitian pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, tentang UU ITE sebagai kontrol terhadap penggunaan media sosial. Kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Komeninfo) dan pemerintah daerah setempat dijalankan sebagai pendekatan dalam menyosialisasikan UU ITE dan memberikan edukasi tentang risiko hukum dari penggunaan Medsos yang tidak tepat. Metode pengabdian melibatkan penyusunan materi sosialisasi, pelaksanaan sosialisasi dan workshop di Desa Mekarsari Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut,, serta diskusi interaktif dan tanya jawab untuk memastikan pemahaman yang baik dari peserta. Hasil kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat tentang UU ITE dan pentingnya mematuhi aturan hukum dalam bermedia sosial.
Copyrights © 2024