Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan dokumen perizinan yang wajib dimiliki apabila akan membangun bangunan gedung salah satunya rumah susun. Adanya perubahan peraturan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dimana Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi PBG dan diproses melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) berpotensi mempersulit masyarakat dikarenakan belum secara luas mengetahui tata caranya. Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV yang melakukan pembangunan rumah susun dimana penerima bantuannya wajib untuk mengurus penerbitan PBG berupaya untuk memberikan fasilitasi kepada penerima bantuan melalui pelaksanaan sosialisasi mekanisme pengajuan usulan penerbitan PBG, penyampaian kelengkapan dokumen teknis, pendampingan pengisian aplikasi SIMBG, pendampingan penerbitan dokumen lingkungan dan penilaian bangunan gedung, serta fasilitasi penerbitan sertifikat laik fungsi. Fasilitasi ini dimulai pada tahun 2023, dimana secara signifikan berpengaruh pada peningkatan jumlah PBG yang dapat diterbitkan dari sebelumnya satu atau dua dokumen per tahun menjadi enam dokumen pada tahun 2023, dimana secara persentase, PBG yang terbit sebanyak 33,33% dari total rumah susun terbangun pada tahun 2023. Selanjutnya, agar penerbitan PBG rumah susun dapat lebih meningkat, maka diperlukan konsistensi fasilitasi yang telah dilakukan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024