Fikih ibadah merupakan salah satu kajian ilmu agam islam yang membahas permasalahan hukum syariat dari berbagai aspek kehidupan, seperti hubungan manusia dengan manusia lainnya maupun hubungan manusia dengan tuhanNya (Hablum Minannas dan Hablumminallah). Oleh karenanya dalam pengimplentasiannya diperlukan sarana maupun tempat yang dapat merealisasikan peningkatan pemahaman agama islam tersebut yaitu bertempat di Majelis Taklim Nada Al-Hikmah yang berlokasi di Desa jati Kecamatan parung Kabupaten Bogor. Metode penelitian yang digunakan adalah Partisipation Research Action (PAR) dimulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kajian fikih ibadah sampai dengan evaluasi atas kajian fikih ibadah. Tujuan dari penelitian ini adalah diharapkan dengan adanya kajian fikih ibadah dapat menambah wawasan ilmu pengetahuan fiqih dan minat mengaji jam’ah majelis ta’lim Nada Al Hikmah, sedangkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat peningkatan yang signifikan akan minat dan antusiame mengaji jamaah ibu-ibu Nada Al-hikmah dalam kajian fikih ibadah. Ditandai dengan bertambahnya wawasan pengetahuan jamaah Nada Al-hikmah menenai dasar hukum-hukum fikih ibadah dan tatacara bersuci dengan baik menurut syariat agama islam, sehingga dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025