Pengadilan merupakan pusat pencarian keadilan, dan dengan kemajuan teknologi, masyarakat semakin membutuhkan layanan berbasis elektronik, seperti E-Court, sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat, khususnya di Kota Mataram, belum sepenuhnya memahami bagaimana mengakses atau menggunakan E-Court dalam proses hukum mereka. Keterbatasan pengetahuan ini berdampak pada rendahnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan layanan E-Court, yang seharusnya dapat mengurangi biaya, waktu, dan proses administrasi yang berbelit. Oleh karena itu, program edukasi terpadu diperlukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan keterampilan masyarakat dalam menggunakan E-Court, sehingga akses keadilan yang lebih cepat dan mudah dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di Kota Mataram. Metode Participatory Action Research (PAR) digunakan untuk melibatkan pemangku kepentingan dalam sosialisasi dan edukasi E-Court. Hasil kegiatan pengabdian menunjukkan bahwa kegiatan edukasi terpadu dapat meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa E-Court dapat memudahkan akses dan mempercepat proses peradilan. Namun, edukasi yang berkelanjutan tetap dibutuhkan agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan optimal, memperkuat akses keadilan yang lebih inklusif dan efisien.
Copyrights © 2025