Salah satu prinsip yang diterapkan Bank syariah dalam melakukan kegiatan usahanya adalah pirnsip kemaslahatan umat, dimana tidak mengejar keuntungan, namun mementingkan memeelihara tujuan syariat islam dan sebagai asas kebermanfaatan.yang memiliki fungsi sosial dimasyarakat. Qardh merupakan pinjaman kebajikan yang diberikan kepada masyarakat, sumber dananya berasal dari zakat,infaq, sedekah, hibah dan dana sosial lainnya. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Konsep Akad Qardh dalam Fikih Muamalah dan mengetahui Implementasi serta Praktik Akad tersebut di Perbankan Syariah. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan mengidentifikasi dari beberapa sumber antara lain buku, jurnal, website, Al-Qur’an dan Hadits sehingga dapat digambarkan bahwa Implementasi dan Praktik Akad Qardhul Hasan sudah sesuai dengan Konsep Akad Qardhul Hasan dalam Fikih Muamalah.Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Bank Sumut Cabang Syariah Medan telah mengimplementaskan akad Qardh Hasan tersebut kepada masyarakat dan memberikan banyak manfaat.
Copyrights © 2024