Desa Dewasari Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis termasuk salah satu desa yang pada tahun 2020 telah melaksankan pemilihan desa serentak dan telah menghasilkan kepala desa terpilih yang dilantik pada tanggal 3 Februari 2021 oleh Bupati Ciamis. Dengan demikian, pemerintahan Desa Dewasari berkewajiban menyusun RPJM Dewasari Tahun 2021-2027 sebagai bagian dari perencanan pembangunan di wilayahnya. Tujuan tulisan ini untuk mengetahui proses penyusunannya RPJMDes wajib menampung aspirasi masyarakat melalui partisipasi masyarakat desa mulai dari tingkat RT, RW, Dusun sampai dengan Desa. Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan induktif. Metode deskriptif dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan objek/subjek penelitian berdasrkan fakta-fakta yang tampak. Prosesnya dibentuk Tim RPJMDes yang menyelenggarakan musyawarah dari tingkat dusun dengan sebutan “Musdus” sampai pada musyawarah desa “Musdes” bersama BPD dan akhirnya musyawarah rencana pembangunan desa “Musrenbangdes” yang melibatkan semua perangkat desa, BPD, Tim RPJMDes serta para tokoh masyarakat desa dengan simpulan bahwa terbentuknya Dokumen RPJMDes adalah sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah Desa Dewasari Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.
Copyrights © 2024