Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum terhadap Kebebasan Pers,†Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur Pers menyatakan bahwa kebebasan pers terancam oleh peningkatan kekerasan terhadap pers yang mengkhawatirkan, yang membutuhkan perhatian segera. Sebagai perlindungan utama bagi jurnalis, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin keselamatan mereka dan memungkinkan mereka untuk memberikan laporan yang jujur kepada publik. Hasil investigasi ini akan sangat penting dalam mengevaluasi apakah kebebasan pers dilindungi secara hukum.
Copyrights © 2024