Pentingnya tanah sebagai suatu yang vital dan penting bagi kehidupan semua makhluk hidup. Tanah juga digunakan untu memenuhi kebutuhan hidup banyak orang, tetapi tidak semua orang memiliki tanah adapun juga yang tidak memiliki tanah namun ingin mencari penghasilan dan meningkatkan kesejahteraan hidupnya dengan mengelola tanah. Sewa menyewa tanah merupakan salah satu solusi untuk mengelola tanah yang bukan miliknya. Sewa menyewa tanah lazimnya dibuat dengan bentuk perjanjian sesuai dengan kesepakatan para pihak. Sewa tanah merupakan perjanjian yang dibuat dan disepakati para pihak yang mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lain menikmati suatu barang dengan jangka waktu tertentu. di pedesaan masih banyak yang membuat perjanjian sewa menyewa tanah di kantor desa. Permasalahan yang dibahas yaitu tentang pelaksanaan perjanjian sewa menyewa dikantor desa serta isi perjanjian sewa menyewa tanah tersebut. Adapun metode yang digunakan yaitu jenis penelitian normatif yaitu menganalisis peraturan perundang-undangan terkait. Penulisan ini menggunankan pendekatan peraturan perundang-undangan, analisis, dan pendekata konsep, serta pendekatan kasus. Adapun kesimpulan dari penulisan ini yaitu Perjanjian sewa tanah yang dibuat di kantor desa merupakan perjanjian dibawah tangan dan sah bagi para pihak. Perjanjian sewa tanah tersebut dibuat dikantor desa agar pihak pemerintah desa menyaksikan adanya kesepakatan para pihak tersebut. Terkait isi perjanjian berdasarkan syarat sahnya perjanjian dan tentunya kesepakatan para pihak yaitu terkait tanah sebagai objek perjanjian, jangka waktu. Harga sewa, dan penggunaan tanah.Kata Kunci: Tanah, Sewa Menyewa, Kantor desa
Copyrights © 2024