Penelitian ini bertujuan agar penjamin perorangan mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan. Apabila dalam hal permohonan kredit tersebut disetujui, Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan hukum putusan pailit terhadap Penjamin Perorangan bersamaan dengan debitor menurut hukum perdata? Teori yang digunakan adalah teori perlindungan hukum dari Sucipto serta teori hukum jaminan dari Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil Penelitian yaitu perlindungan hukum terhadap debitor dan penjamin perorangan yang dinyatakan pailit memerlukan pengaturan hukum untuk mengatur syarat jaminan perorangan dapat dipailitkan, sesuai pasal 254 Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Copyrights © 2025