Penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah telah menjadi fokus perhatian beberapa negara, termasuk Indonesia. Dalam upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah akan melakukan pengadaan mobil dinas pemerintah berbasis baterai melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Namun, permasalahan yang timbul adalah apakah pemerintah telah memperhatikan aspek pengadaan berkelanjutan dalam percepatan penggunaan kendaraan dinas pemerintah berbasis baterai. Tulisan ini menganalisis secara yuridis mengenai kebijakan dan penerapan pemerintah dalam memperhatikan aspek pengadaan berkelanjutan terhadap pengadaan kendaraan dinas pemerintah khususnya mobil yang berbasis baterai. Metode yang digunakan adalan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menemukan bahwa pengadaan kendaraan dinas pemerintah berbasis baterai dengan memperhatikan aspek pengadaan berkelanjutan merupakan cara melakukan transisi energi khususnya menurunkan polusi kendaraan bermotor. Meskipun demikian, kebijakan khusus pengembangan kendaraan listirk di Indonesia belum memadai, sehingga perlu dibentuk dan memperhatikan kesadaran penggunaan KBLBB dan rencana jangka panjang berbasis ekonomi berkelanjutan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024