Indonesia dalam perkembangan ketatanegaraanya pasca kemerdekaan terutama pada masa Orde Baru telah mengalami berbagai persitiwa yang menyebabkan banyaknya peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) hingga pada tahun 2023 belum juga pelanggaran HAM berat diselesaikan dan para korban belum mendapatkan hak – haknya seperti hak pemulihan atau dapat diebut hak reparasi. Pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu dan belum mendapaktkan penyelesaian dari negara, hal tersebut membuktikan bawha tingkat keberhasilan perlindungan ydan penegakkan HAM di negara Indonesia masih tergolong rendah. Banyaknya statuta Internasional yang diratifikasi Indonesia pun belum bisa membuat Indonesia menyelesaikan permasalah HAM yang ada. Kendala terbesar dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia adalah kurangnya political will dari aparat negara sehingga regulasi yang ada tidak dapat berjalan dan bahkan tidak dapat dilaksanakan. Serta masih kurang komprehensifnya UU yang mengatur mengenai pengadilan HAM berat masa lalu, sehingga diperlukanya rekonstruksi agar penyelesaian pelanggaran HAM berat bisa berjalan. Kata Kunci: Hak asasi manusia, Pelanggaran HAM yang berat, Hak Pemulihan
Copyrights © 2024