Penelitian ini mengeksplorasi hukum waris islam untuk mengetahui, memahami dan menganalisis pandangan kompilasi Hukum Islam terhadap praktik pembagian warisan rumah kepada anak bungsu. Dengan menggunakan penelitian lapangan (field research) dan metode deskriptif kualitatif dengan melakukan studi kasus di Kecamatan Mungkajang Kota Palopo. Data penelitian diperoleh dengan cara observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Praktik Pembagian Warisan Rumah Untuk Anak Perempuan Bungsu di Kecamatan Mungkajang Kota Palopo sudah dilakukan sejak dahulu, yaitu dengan memberikan hak waris yang lebih besar dengan ahli waris lainnya. Pemberian hak waris dilakukan secara musyawarah anggota keluarga penerima hak waris serta bagian anak perempuan bungsu secara khusus diberikan berdasarkan asas keadilan, yang dilihat dari sisi kemandirian serta kematangan ekonomi yang sesuai dengan hukum faraid Islam. Pembagian waris tersebut sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 183 yang berbunyi  “Para ahli waris dapat bersepakat, melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya”.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024