Penelitian ini mengkaji implementasi pemikiran ekonomi Islam dalam praktik dagang di Indonesia, dengan fokus pada penerapan prinsip-prinsip syariah seperti keadilan, kejujuran, larangan riba, gharar, dan maysir. Melalui pendekatan studi literatur, penelitian ini mengidentifikasi tingkat adopsi nilai-nilai ekonomi Islam di pasar tradisional dan modern, serta menganalisis tantangan dan peluang dalam implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasar tradisional lebih mudah mengintegrasikan prinsip syariah dibandingkan pasar modern, meskipun literasi masyarakat terhadap ekonomi syariah masih rendah. Kendala utama termasuk regulasi yang kurang mendukung, dominasi sistem ekonomi konvensional, dan minimnya kesadaran pelaku usaha. Dengan kolaborasi berbagai pihak, ekonomi Islam berpotensi menjadi solusi sistem perdagangan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Copyrights © 2025