Hak Kekayaan Intelektual merupakan hasil kerja otak dan hasil kerja emosional manusia. Hasil kerja hati dalam bentuk abstrak yang dikenal dengan rasa perpaduan dari hasil kerja rasional dan emosional itu melahirkan sebuah karya yang disebut karya intelektual berupa ciptaan yang berbentuk karya, seni, desain, maupun penemuan yang dapat dimanfaatkan dalam kehidupan manusia. Hasil kekeyaan intelektual tadi yang telah dilindungi oleh peraturan perundang-undangan masih kerap terjadinya pelangaran, pelangaran ini berupa pembajakan yang jelas akan suatu karya yang telah dilindungi oleh undang-undang. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pengumpulan materi atau bahan penelitian yang ditujukan pada dokumen tertulis, dengan hasil yang akan didapatkan untuk mencari perlindungan hukum bagi sebuah film dan upaya pemerintah dalam mengatasi pembajakan seperti membentuk satuan tugas pengaduan dengan bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyiapkan sistem peringatan. Melalui rumusan masalah bagimana perlindungan hukum film animasi sinematografi ditinjau dari postifistik hukum di Indonesia dan dan apa upaya pemerintah dalam menjamin perlindungan hukum bagi pencipta karya sinematografi di Indonesia ditengah maraknya pembajakan di aplikasi telagram.
Copyrights © 2024