Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan tindak pidana pembunuhan dalam keadaan darurat menurut KUHP dan penerapan sanksi pidana pada pelaku pembunuhan dalam keadaan darurat pada putusan No.1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KPN. Tindak pidana pembunuhan dalam keadaan darurat dikenal dengan istilah pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces) diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan (2) KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Pasal 49 ayat (1) KUHP, tindakan membunuh penyerang dibenarkan jika dilakukan dalam keadaan goncangan jiwa yang hebat akibat adanya ancaman atau serangan melawan hukum yang membahayakan dirinya, orang lain, harta benda, atau kehormatan kesusilaan. Namun, terdapat batasan dalam pembelaan tersebut, jika kekuatan yang digunakan melebihi batas diperlukan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Menurut pasal 49 ayat (2) KUHP, tindakan pembelaan dari perampok tidak dipidana karena merupakan respons alami dari goncangan jiwa yang hebat akibat serangan melawan hukum. Dalam putusan No.1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KPN, hakim menjatuhkan sanksi pidana yang tidak tepat pada anak pelaku karena tindakan pembunuhan yang dilakukan bertujuan untuk melindungi diri, orang lain, harta benda, dan kehormatan kesusilaan, sesuai dengan pembuktian di persidangan. Pemerintah dan DPR perlu menetapkan pedoman hukum yang jelas mengenai batasan pembelaan terpaksa. Hakim juga harus mempertimbangkan Pasal 49 KUHP secara komprehensif dalam kasus serupa agar menghasilkan putusan yang berkeadilan.
Copyrights © 2025