Di era globalisasi saat ini data informasi dapat dengan mudah didapatkan. Salah satu data yang dapat disimpan secara digital adalah data mengenai informasi rahasia dagang. Rahasia Dagang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 yang berbunyi bahwa, lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Rumusan masalah yang diambil dalam penelitian ini yaitu (1) Bagaimana pengaturan kepemilikan rahasia dagang menurut hukum positif di Indonesia (2) Bagaimana pengaturan hukum kepemilikan rahasia dagang di era digital menurut hukum positif di Indonesia. Oleh sebab itu pelaku usaha harus menyimpan baik-baik rahasia dagangnya agar tidak diketahui oleh masyarakat umum. Rahasia dagang merupakan salah satu unsur yang diatur di dalam Hak Kekayaan Intelektual. Pemilik dari rahasia dagang mendapatkan hak ekslusif dari ciptaannya. Pemilik dari rahasia dagang juga dapat memberikan lisensi kepada orang lain dengan tujuan untuk mendapatkan nilai ekonomi dari pemberian lisesnsi tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis tentang pengaturan rahasia dagang menurut hukum positif di era digital di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu melakukan proses penelitian yang pada prinsipnya mengacu pada studi kepustakaan yang ada dan berupa peraturan perundang-undangan, putusan atau ketetapan pengadilan, kontrak atau perjanjian, asas dan prinsip hukum, teori hukum atau pendapat para ahli hukum. Kepemilikan rahasia dagang di Indonesia saat ini hanya diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan hukum kepemilikan rahasia dagang di era digital saat ini hanaya mengatur meengenai data informasi yang disimpan secara digital saja. Pengaturan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyrights © 2024