Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna ḍaraba sebagai penyelesaian nusyūz istri dalam konteks ketahanan keluarga yang terdapat dalam QS al-Nisā’/4: 34. Nusyūz merupakan istilah dalam al-Qur’an dan fikih Islam yang merujuk pada kedurhakaan atau pembangkangan istri terhadap suami, ataupun sebaliknya. Tulisan ini merupakan jenis penelitian studi pustaka (library research) dengan menggunakna pendekatan tafsir yang berfokus pada pemaknaan kata ḍaraba sebagai penyelesaian nusyūz yang terdapat dalam QS al-Nisā’/4: 34. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan ḍaraba dalam al-Qur’an memiliki pemaknaan yang beragam dan sedikit sekali digunakan dalam makna pemukulan. Kata ḍaraba dalam QS al-Nisā’/4: 34 yang bermakna pemukulan terhadap istri tidaklah diperintahkan secara mutlak, melainkan sebagai opsi terakhir dalam penyelesaian nusyūz istri dengan syarat-syarat tertentu. Hal ini dimaknai sebagai bentuk pendidikan dan upaya memperbaiki perilaku istri. Islam menekankan pentingnya pendekatan yang lembut, adil, dan hormat terhadap istri serta larangan terhadap kekerasan dalam segala bentuknya.
Copyrights © 2024