Dalam Draf Final UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur penegakan Hukum Pidana Lingkungan pada Pasal 344 dan 345. Dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolalaan Lingkungan Hidup juga mengatur dalam Pasal; 98, 99, 103, 59, 109,112. Pasal 344 dan 345 RUUHP menghidupkan kembali “syarat melawan hukum” yang sudah dihapuskan oleh UU No. 32 Tahun 2009. Dengan dihidupkan kembali “syarat mealawan hukum”,seolah dimungkinkan adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang tak melawan hukum. Menurut UU No 32 tahun 2009, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Hal tersebut menjadikan penegakan hukum pidana lingkungan bagi pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hampir tidak mengkin ditegakkan. Dengan adanya unsur tersebut, kegiatan yang memiliki izin menjadi tak dapat dipidana meskipun telah menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Dalam perkembangan pembaharuan RUUHP, ketentuan Pasal 344 dan Pasal 345 dihapus dan diserahkan untuk diatur dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009. Adanya unsur ”secara melawan hukum” dalam Pasal 344 dan Pasal 345 RUUHP berpotensi terhadap pemrakarsa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan yang memiliki izin menjadi tak dapat dipidana meski telah menimbulkan pencemaran dan /atau kerusakan lingkungan. Hal tersebut merupakan kendala dalam pemidanaan. Dengan demikian pengaturan penegakan hukum pidana lingkungan selanjutnya kembali menggunakan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Penglolalaan Lingkungan Hidup.
Copyrights © 2024