Corruption has become a term commonly used in Indonesia, referring to actions that harm the government by misusing state money that should be used for the benefit of the people. Bribery is a form of corruption that has long haunted society. Generally, bribes are given to influential individuals or officials to do or not do something related to their position. This research aims to identify the criminal responsibility of perpetrators of criminal acts of corruption who give bribes to state officials who abuse their position, as well as to understand the basic considerations of judges in imposing sentences on perpetrators of active corruption. This research adopts a normative legal approach, using library materials such as books, journals, and official articles, as well as analyzing legal doctrines and theories from various literary sources and statutory regulations that are relevant to the problem discussed. Korupsi telah menjadi istilah yang umum digunakan di Indonesia, merujuk pada tindakan yang merugikan pemerintah dengan menyalahgunakan uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat. Suap merupakan salah satu bentuk korupsi yang telah lama menghantui masyarakat. Umumnya, suap diberikan kepada individu berpengaruh atau pejabat agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang terkait dengan jabatannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tanggung jawab pidana pelaku tindak pidana korupsi yang memberi suap kepada pejabat negara yang menyalahgunakan jabatannya, serta untuk memahami dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku korupsi aktif. Penelitian ini mengadopsi pendekatan hukum normatif, menggunakan bahan pustaka seperti buku, jurnal, artikel resmi, serta menganalisis doktrin-doktrin dan teori hukum dari berbagai sumber literatur dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan masalah yang dibahas.
Copyrights © 2024