Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Tajinan terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya dalam pendaftaran merek dagang. Metode yang digunakan meliputi ceramah, diskusi interaktif, dan simulasi pendaftaran merek, dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan 26 perwakilan UMKM dari berbagai bidang usaha, termasuk kuliner, kerajinan tangan, dan perdagangan. Hasil survei menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta, di mana tingkat kesadaran tentang pentingnya HKI naik dari 25% sebelum sosialisasi menjadi 80% setelah kegiatan dilaksanakan. Selain itu, 90% peserta memahami konsep dasar HKI dan 75% merasa lebih percaya diri untuk mendaftarkan produk mereka ke lembaga terkait. Meskipun demikian, kendala seperti biaya pendaftaran, prosedur administrasi yang rumit, dan minimnya pendampingan teknis pasca-sosialisasi masih menjadi hambatan utama. Kegiatan ini merekomendasikan adanya program lanjutan yang lebih intensif, seperti pendampingan teknis dan subsidi biaya pendaftaran HKI, untuk memastikan hasil yang berkelanjutan. Diperlukan kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, akademisi, dan lembaga pendamping untuk memastikan penerapan HKI yang efektif dan berkelanjutan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024