ABSTRAKHukum adat di Indonesia terlahir dari kebutuhan kebiasaan yang timbul dari lingkup masyarakat. Tanpa disadari hukum adat mampu memberikan jawaban dari segala permasalahan yang ada dalam kehidupan sehari-hari. Pemberlakuan eksistensi hukum yang ada di Indonesia tidak pernah lepas dari keberadaan hukum adat saat ini. Salah satu suku adat yang menerapkan kebiasaan hukum adat adalah Suku Batak khususnya dalam hal sistem pembagian waris adat. Sistem waris adat di wilayah batak yaitu pewarisan secara patrilineal di mana anak-anak akan mewarisi ayahnya dengan catatan yang akan menerima warisan adalah anak laki-laki, sehingga anak perempuan dianggap tidak memiliki hak untuk harta waris. Ketimpangan yang dirasakan oleh anak perempuan menimbulkan konflik di masyarakat sekitar sehingga hukum adat dianggap tidak berlaku sepenuhnya.Dalam beberapa masyarakat ada kecenderungan untuk menyelesaikan sengketa melalui peradilan, namun adapula masyarakat yang lebih suka menyelesaikan sengketa melalui forum-forum lain diluar pengadilan. Alasan-alasan kebudayaan menyebabkan beberapa masyarakat cenderung mengenyampingkan pengadilan sebagai tempat penyelesaian sengketa yang timbul diantara mereka.
Copyrights © 2024