Hadirnya peraturan merek dan indikasi geografis yang terbaru yang perubahannya lebih luas lagi dengan disebutkannya Indikasi Geografis dalam penamaannya, namun sejak diundangkannya peraturan tersebut masih ada yang belum menjadi perhatian dari para pelaku usaha dan juga instansi terkait, apalagi pada wilayah Kabupaten, Kota yang masih kurang kesadaran betapa pentingnya perlindungan akan merek barang atapun merek jasa tersebut bagi pelaku usaha. Bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang perlu pembinaan dan bantuan untuk mendaftarkan merek, diuntungkan dengan dukungan instansi yang lebih mudah dan murah biaya pendaftarannya. Metode yang digunakan adalah empiris . Mengingat Kopi adalah pilihan peneliti saat ini karena disemua daerah memiliki tanaman kopi dan menghasilkan cita rasa kopi yang khas ditiap daerah. Hasil ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan akan perlindungan terhadap produk dan kemasan yang perlu dilabel dan terdaftar perlindungan Dirjen Hukum dan Ham demi menjaga dari peniruan merek serta pemboncengan merek yang dapat merugikan pelaku usaha itu sendiri, sehingga Masyarakat dimudahkan mendapatkan informasi dan fasilitas. Karena mendapatkan perlindungan yang diberikan oleh negara tidak hanya sebatas pemilik merek tetapi kepada konsumen yang menginginkan aman, nyaman, terjamin dalam mendapatkan merek yang asli, dan tidak tertipu dengan barang palsu atau tiruan. Perlindungan hukum hanya diberlakukan terhadap merek yang telah terdaftar. Pendaftaran merek memberikan perlindungan yang lebih kuat khususnya merek identik atau yang mirip. Peran aktif pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendorong permohonan pendaftaran merek dan indikasi geografis bagi produk kopi untuk kemajuan ekonomi yang berkelanjutan. Hal ini telah terwujud dengan telah dijalinnya kerjasama antara pemerintah daerah dengan akademisi untuk penyusunan dokumen deskripsi persiapan pendaftaran indikasi geografis.
Copyrights © 2024