Studi ini untuk menganalisis wewenang dan peran BNN Aceh dalam merehabilitasi pengguna narkoba dan mengidentifikasi hambatan dan upaya yang dilakukan BNN Aceh dalam memberikan rehabilitasi. Kewenangan Badan Narkotika Nasional yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, pengumpulan data yang diperoleh secara kualitatif, data diperoleh dari data primer dan data sekunder serta data tersebut akan di analisis, kemudian hasil dari penelitian tersebut disusun secara sistematis untuk memperoleh kejelasan dari permasalahan yang hendak diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, BNN Aceh memiliki peran penting dalam melakukan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika di Aceh, termasuk memberikan rehabilitasi, tahapan rehabilitasi adalah rehabilitasi medis, rehabilitasi non medis, dan tahap pembinaan lanjutan. Hambatan dan kendala dalam  menanggulangi penyalahgunaan narkotika di Aceh, mulai dari kurangnya peran serta masyarakat, hingga anggaran yang tidak memadai untuk rehabilitasi. Upaya yang dilakukan adalah upaya pencegahan dengan tiga pendekatan, yaitu pendekatan sosial, situasional, dan pencegahan berdasarkan komunitas masyarakat.
Copyrights © 2024