Pelaku pencurian seringkali mendapatkan hukuman yang relatif ringan dan tidak mengembalikan barang/harta yang dicurinya. Hal ini tentu saja merugikan para korban. Dengan demikian, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian terhadap dasar pertimbangan penuntut umum dalam melakukan penuntutan. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji pertimbangan jaksa penuntut umum dalam melakukan penuntutan perspektif hidz al-mall. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara terhadap jaksa penuntut umum, pengacara dan korban pencurian. Selain itu data primer juga diperoleh melalui observasi di Pengadilan Negeri Kota Palembang. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa nilai kerugian yang diderita korban akibat pencurian bukanlah menjadi pertimbangan utama bagi penuntut umum dalam melakukan tuntutan. Pertimbangan nilai kerugian hanyalah untuk menentukan apakah pencurian yang dilakukan termasuk dalam pencurian ringan atau biasa. Dengan demikian, tidak ada konsep perlindungan harta yang diterapkan dalam perkara pencurian ini, karena pelaku tidak diwajibkan untuk mengganti barang curian. Hal ini tentu berbeda dengan konsep hifdz al-mall yang diterapkan pada pidana pencurian dalam hukum Islam. Perlindungan harta dalam hukum Islam merupakan hal yang bersifat dharurah, sehingga setiap pelaku pencurian akan diberikan sanksi potong tangan dan wajib mengganti harta yang dicurinya.
Copyrights © 2024