Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan nazhir (pengelola wakaf) dalam pengelolaan wakaf di Indonesia. Perkembangan wakaf saat ini telah meluas hingga pada istilah wakaf uang. Di Indonesia, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, keberadaan wakaf menjadi titik penting dalam mencapai kesejahteraan. Untuk mewujudkan kesejahteraan dari sektor wakaf, peran nazhir sebagai pengelola wakaf sangat dibutuhkan. Namun, dalam praktiknya masih terdapat sejumlah tantangan. Pemahaman masyarakat yang terbatas, sifat nazhir yang masih tradisional, dan kurangnya dukungan kelembagaan menjadi beberapa kendala utama. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka yang mengkaji dari perspektif hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf terkait pengangkatan, kewajiban, dan tanggung jawab nazhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut ulama, orang yang paling berhak menentukan siapa yang akan menjadi nazhir adalah orang yang mewakafkan harta benda (wakif). Jika wakif tidak menunjuk siapa pun, hak untuk memilih nazhir biasanya jatuh kepada hakim. Akan tetapi ada pula yang berpendapat bahwa apabila telah ditentukan siapa yang akan menerima manfaat dari wakaf (mauquf alaih), maka orang tersebut berhak memilih nazhir. Apabila penerima manfaat tidak mampu melaksanakan tugas nazhir, maka tugas tersebut diserahkan kepada walinya. Lebih lanjut, dari perspektif UU No. 41 Tahun 2004 dapat disimpulkan bahwa kedudukan nazhir sebagai pengelola harta wakaf sangatlah penting, namun perlu adanya upaya untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme nazhir agar pengelolaan wakaf dapat lebih efektif dan efisien.
Copyrights © 2024