Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam
Vol 2 No 2 (2017): Juli-Desember 2017

KEMACETAN DAN KESIBUKAN SEBAGAI ALASAN QASHAR DAN JAMA’ SHALAT

Firdaus, Beni (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Mar 2018

Abstract

Qashar shalat adalah memendekkan rakaat shalat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat saja. Shalat yang bisa dipendekkan, menurut kesepapakatan ulama, yaitu shalat yang berjumlah empat rakaat saja, seperti Zhuhur, Ashar, dan Isya, bukan shalat Subuh dan Maghrib. shalat tidak sah bila dilakukan tidak sesuai dengan tata cara dan waktu yang ditentukan. Namun demikian dalam kondisi-kondisi tertentu Allah memberikan rukhshah (keringanan) bagi orang-orang yang mengalami kesulitan untuk mengerjakan shalat sesuai dengan ketentuan dasar tersebut. Tujuan Allah memberikan rukhshah (keringanan) adalah untuk menghilangkan kesulitan dan kesusahan. Dalam makalah ini penulis akan mengkaji bagaimana hukumnya mengqashar shalat dan menjama’shalat dengan alasan macet dan kesibukan.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

alhurriyah

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam is a journal which publishes the research results related to the Islamic law from various disciplines or interdisciplinary such as Sharia Economy Law or Islamic Economy Law/Muamalah, Islamic Constitutional Law/Siyasah, Islamic Family law/Ahwal Al-Shakhsiyah, Islamic ...