Seiring berjalannya waktu didapati sebuah fenomena jika para pelaku usaha baik yang bersifat perorangan atau badan usaha dan badan hukum yang melakukan praktik perjanjian pinjam pakai badan usaha dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana amanat Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan hal tersebut berimplikasi buruk terhadap ekosistem persaingan usaha yang sehat di IndonesiaKegiatan ini bertujuan Artikel ini bertujuan untuk melihat bentuk persekongkolan tender yang dilakukan oleh para pelaku usaha dengan praktik perjanjian pinjam pakai badan usaha peserta tender lainnya, masalah dalam penelitian ini akan berfokus terhadap kedudukan perjanjian pinjam pakai badan usaha dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia melalui prespektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Metode kegiatan Penelitian yuridis normatif yaitu suatu metode aturan yang dilakukan menggunakan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian Analisis Deskriptif. Pada penelitian ini menaruh gambaran secara menyeluruh, sistematis dan mendalam mengenai suatu keadaan atau tanda-tanda yang diteliti tentang segala hal yang berkaitan menggunakan metode pendekatan hukum. Perjanjian pinjam pakai badan usaha melanggar ketentuan pada Pasal 22 dengan jenis persekongkolan horizontal yang telah diperincikan melalui Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Larangan Persekongkolan Dalam Tender dengan jenis persekongkolan secara horizontal serta melanggar serta Pasal 6 dan 7 pada Perpres No. 16 Tahun 2018, sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum.
Copyrights © 2024