Penelitian ini membahas perjalanan kebebasan beragama di Indonesia sebagai hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara konstitusional dalam Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. Kebebasan beragama merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, namun implementasinya di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas. Meskipun telah ada jaminan hukum yang kuat, kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama masih sering terjadi. Oleh karena itu, penelitian ini mengeksplorasi tonggak sejarah kebebasan beragama di Indonesia serta upaya yang perlu dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hak beragama. Penelitian ini menekankan pentingnya peran pemerintah, masyarakat, dan media dalam mempromosikan toleransi dan pluralisme agama guna menciptakan masyarakat yang inklusif dan damai.
Copyrights © 2024