Perkawinan anak di Indonesia menjadi isu hukum yang serius, mengancam hak-hak dasar anak seperti pendidikan dan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terhadap perlindungan hak anak dalam mencegah praktik perkawinan anak. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, menggabungkan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus untuk mengevaluasi norma hukum dan implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif dan sanksi yang lebih berat bagi pelanggaran hak anak, tantangan dalam penerapannya masih signifikan. Pemahaman masyarakat yang bervariasi mengenai usia pernikahan dan praktik dispensasi nikah menghambat efektivitas undang-undang ini. Kesimpulan penelitian menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk memastikan perlindungan hak anak dan mencegah perkawinan anak di Indonesia.
Copyrights © 2024