Setiap manusia memiliki hak asasi yang sama dan melekat sejak lahir, termasuk hak untuk hidup, hak atas rasa aman, dan hak untuk terbebas dari segala bentuk penindasan. Hak-hak ini bersifat universal dan harus dihormati oleh semua orang. Dalam sejarah, upaya penegakan hak asasi manusia telah dimanifestasikan dalam berbagai peraturan kuno. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berfokus pada analisis norma-norma hukum untuk memahami dan menginterpretasikan penerapan hukum dalam praktik, khususnya terkait hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, kebebasan berpendapat, dan perlindungan dari penyiksaan. HAM dibagi menjadi dua kategori: pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM berat. Selain penyelesaian pelanggaran HAM berat di tingkat internasional, di tingkat nasional juga telah diatur melalui pengadilan dengan prinsip yurisdiksi universal. Perlindungan HAM harus dijaga oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah dan lembaga penegak hukum. Meskipun berbagai produk hukum dan pengadilan HAM telah dibentuk, upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM masih perlu ditingkatkan untuk mencapai keadilan yang nyata.
Copyrights © 2024