Eksploitasi seksual komersial terhadap anak merupakan kejahatan yang tersebar luas dan kompleks. Penelitian ini secara mendalam menganalisis celah hukum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam 1 konteks penanganan kasus Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA). Melalui studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan terkait dan analisis terhadap 50 putusan pengadilan tingkat pertama dan banding pada periode 2015-2020, penelitian ini mengidentifikasi tiga kendala utama dalam penegakan hukum terhadap pelaku ESKA, yaitu: (1) kesulitan dalam pembuktian unsur tindak pidana, terutama terkait dengan unsur 'pemanfaatan secara seksual dan imbalan', (2) rendahnya tingkat pemidanaan yang dijatuhkan oleh pengadilan dan (3) kurangnya perlindungan terhadap saksi anak, termasuk trauma healing dan pemulihan psikologis. Selain itu, penelitian ini juga mengungkap adanya perbedaan praktik peradilan dalam menjerat pelaku ESKA di berbagai wilayah di Indonesia. Temuan ini menunjukkan perlunya reformulasi peraturan perundang-undangan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta pengembangan sistem perlindungan saksi anak yang lebih komprehensif. Tujuan dari penelitian ini ialah upaya memberikan perlindungan hukum kepada kaum perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Copyrights © 2024