Pembuktian adalah bagian penting dari proses peradilan karena digunakan untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi dalam suatu kasus pidan. Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengatur berbagai alat bukti dalam pembuktian, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan dakwa. Namun, dalam kasus seperti penganiyaan, asusila, dan pembunuhan, visum et repertum sering digunakan sebagai alat bukti dalam pembuktian.Studi ini bertujuan untuk menentukan kekuatan hubungan antara visum et repertum dan keterangan saksi dalam kasus tertentu. Penulis menggunakan metode yuridis-normatif dalam penulisan ini dengan memeriksa peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam suatu kedudukan visum et repertum saksi sangat penting dalam kasus kriminal. Keterangan saksi membantu membuktikan unsur kekerasan, dan visum et repertum membantu melengkapi pembukian.
Copyrights © 2024