Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

PERAN PENEGAK HUKUM DALAM MENANGULANGI KEJAHATAN SIBER DI ERA DIGITAL

Varik Farsyak (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Oct 2024

Abstract

Kejahatan siber merupakan bentuk kejahatan modern yang berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi. Kejahatan siber ini berhubungan erat dengan komputer dalam penerapannya. Kejahatan siber dapat mengangu privasi, integritas dan eksistensi data yang dimiliki masyarakat dan negara. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui peran pengak hukum dalam menangulangi kejahatan siber di era digital saat ini. Selain itu, artikel ini juga mengkaji penyebab terjadinya kejahatan siber dan jenis-jenis kejahatan siber. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang mengunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumbernya (buku dan jurnal). Serta melalui pendekatan perbandingan (comparative approach) dengan membandingkan pendapat dari jurnal-jurnal dan buku-buku yang menjadi sumbernya. Hasil dari analisis menunjukan bahwa penegak hukum telah berupaya dalam menangulangi kejahatan siber melalui tindakan pre-emtif (himbauan), tindakan preventif (pencegahan), dan tindakan represif (penegakan hukum). Namun, upaya itu belum efektif karena penyebab kejahatan siber itu sendiri berasal dari masyarakat minim akan literasi digital serta saran dan prasarana yang kurangi memadai. Negara mempunyai peran untuk meningkatkan pendidikan dan literasi digital untuk masyarakat serta memperbarui sarana dan prasarana aparat penegak hukum.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...