Penelitian ini menganalisis kebijakan hukuman mati di Indonesia dari perspektif hukum hak asasi manusia. Kajian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan nasional, seperti Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan undang-undang terkait lainnya. Selain itu, penelitian ini membandingkan kebijakan hukuman mati di Indonesia dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam instrumen hukum internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). PMetode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan. Data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi pola penegakan hukum dan hambatan dalam penerapan standar HAM internasional di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukuman mati masih diberlakukan dalam sistem hukum Indonesia untuk kejahatan-kejahatan tertentu, penerapannya sering kali menimbulkan perdebatan. Isu utama yang diangkat meliputi pertentangan antara perlunya hukuman mati untuk menanggulangi kejahatan berat dan perlindungan hak hidup sebagai hak fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
Copyrights © 2024