Penelitian ini mengangkat isu penting mengenai child cyber grooming, sebuah bentuk pelecehan seksual yang marak terjadi di media sosial di Indonesia. Kemudahan akses internet menyebabkan munculnya banyak kasus cyber grooming di media sosial. Dengan meningkatnya jumlah pengguna media sosial yang mencapai 139 juta pada Januari 2024, anak-anak menjadi semakin rentan terhadap eksploitasi seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk pelecehan seksual yang terjadi di platform digital serta mengevaluasi landasan hukum yang ada, termasuk Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, yang melibatkan analisis terhadap undang-undang yang relevan serta wawancara dengan ahli hukum dan praktisi perlindungan anak. Mencakup tantangan dalam penegakan hukum, dampak psikologis terhadap korban, serta pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak. Penelitian ini menekankan perlunya mekanisme pelaporan yang aman dan edukasi masyarakat untuk mencegah kejahatan serupa di masa depan.
Copyrights © 2024