Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran yang sangat krusial dalam upaya diversi bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Diversi merupakan proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari peradilan pidana menuju pendekatan non-penal untuk menghindari dampak buruk dari sistem peradilan bagi anak. Peran utama PK meliputi penilaian awal melalui asesmen sosial, penyusunan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan, fasilitasi proses diversi dengan menjadi mediator antara pihak-pihak yang terlibat, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kesepakatan diversi. Selain itu, PK juga bertugas memberikan pendampingan dan rehabilitasi sosial untuk memulihkan kondisi psikologis dan sosial anak, serta mendukung reintegrasi anak ke masyarakat. Melalui peran ini, PK tidak hanya berfungsi sebagai perpanjangan tangan hukum, tetapi juga sebagai penggerak upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak, sehingga anak dapat terhindar dari stigma dan pengulangan tindak pidana.
Copyrights © 2024