Artikel ini menganalisis pengaruh kebijakan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi di bawah lima puluh juta rupiah terhadap penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak kebijakan non-pidana terhadap persepsi masyarakat dan efektivitas penegakan hukum. Metode analisis kualitatif digunakan untuk mengumpulkan data melalui wawancara dengan praktisi hukum dan studi dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan mengurangi deterrence effect terhadap praktik korupsi. Selain itu, keputusan untuk tidak mempidanakan kasus korupsi kecil dapat menciptakan norma sosial yang menormalkan tindakan korupsi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi kebijakan yang lebih tegas dan inklusif agar semua tindakan korupsi, tanpa memandang nilai nominal, dihadapi secara serius. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi dapat lebih efektif dan berdampak positif pada integritas sistem hukum.
Copyrights © 2024