Dalam era globalisasi dan teknologi informasi yang pesat, kejahatan siber menjadi isu utama di seluruh dunia, termasuk di Indonesia dan Amerika Serikat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan peraturan dan undang-undang yang mengatur kejahatan siber serta efektivitas penegakan hukum di kedua negara. Di Indonesia, meskipun terdapat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tantangan dalam penegakan hukum menghambat efektivitasnya. Sebaliknya, Amerika Serikat memiliki kerangka hukum yang lebih matang dan lembaga penegak hukum yang lebih siap. Penelitian ini juga mempertimbangkan faktor sosial dan budaya yang memengaruhi kebijakan hukum di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AS memiliki pendekatan yang lebih efektif dalam menangani kejahatan siber, sementara Indonesia perlu meningkatkan kerangka hukum dan kesadaran masyarakat untuk memperbaiki penanganan kejahatan siber. Kata kunci: Kejahatan Siber, Penegakan Hukum, Indonesia, Amerika Serikat
Copyrights © 2024