Sengketa sering terjadi di dunia bisnis. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa hubungan hukum para pihak yang bersengketa dan mendalami cara penyelesaian sengketa bisnis pada industri manufaktur melalui mediasi. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari hukum primer, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPer), dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Hukum Sekunder juga terdiri dari penelitian kepustakaan yang berkaitan dengan masalah tersebut, dan hukum Tersier terdiri dari kamus-kamus dan karya ilmiah. Hasil dari penelitian ini bahwa hubungan hukum para pihak dalam sengketa bisnis pada industri manufaktur dapat berupa kontrak perjanjian jual beli, kontrak kerja, perjanjian CSR maupun kesepakatan kompensasi antara pelaku usaha dan konsumen dan penyebab sengketa bisnis pada industri manufaktur adalah kesalahan interpretasi perjanjian kontrak, standard kualitas produk, keterlambatan pengiriman, persaingan pasar, isu lingkungan, konflik pekerja, perubahan regulasi pemerintah, konflik internal perusahaan, perbedaan budaya dan bahasa antar daerah dan juga gejolak ekonomi. Pada industri manufaktur mediasi selalu menjadi pilihan utama bagi pelaku usaha industri manufaktur dalam menyelesaikan sengketa bisnisnya karena simpel, cepat, berbiaya ringan dan memuaskan semua pihak.
Copyrights © 2024