Hukum lingkungan di Indonesia sangat penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, yang berarti kita berusaha memenuhi kebutuhan saat ini tanpa merugikan generasi yang akan datang. Inti dari hukum lingkungan adalah pengelolaan sumber daya alam secara bijak, yang mencakup upaya untuk menjaga keanekaragaman hayati dan melindungi ekosistem. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menjadi dasar hukum yang utama dalam melindungi dan mengelola lingkungan, dengan sanksi administratif, perdata, dan pidana bagi mereka yang melanggar aturan ini. Undang-undang ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait lingkungan, sehingga semua orang bisa terlibat. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka untuk memahami lebih dalam bagaimana hukum lingkungan dapat berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang pentingnya hukum lingkungan dan memberikan panduan untuk kebijakan pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2024