Perkembangan teknologi finansial (fintech) di Indonesia, khususnya dalam layanan peer-to-peer lending (P2PL), menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, dengan total pinjaman mencapai Rp22,6 triliun pada Desember 2018. Meski sektor ini terus berkembang, pencabutan izin usaha PT Investree oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sorotan utama. Pencabutan ini terjadi akibat pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum dan masalah gagal bayar, yang menyebabkan ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada lender. Penelitian ini menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan pencabutan izin usaha PT Investree melalui pendekatan yuridis normatif dan mengkaji dasar hukum serta dampak dari tindakan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ketat diperlukan untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan dan melindungi konsumen dari praktik bisnis yang tidak etis.
Copyrights © 2024